Perpanjangan Dalam Hal Peminjaman
Koleksi
Perpanjangan adalah mengurus sesuatu agar menjadi lebih
lama (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005: 645). Dalam layanan perpustakaan
kegiatan perpanjangan masa peminjaman adalah kegiatan pencatatan kembali
koleksi yang pernah dipinjam sesuai kurun waktu yang ditentukan (Apriani, 2015).
Bagi pengguna yang ingin
memperpanjang diberi hak untuk memperpanjang satu kali saja. Setelah itu tidak
ada haknya lagi untuk memperpanjang. Waktu perpanjang sama dengan waktu
peminjaman S1 waktunya satu minggu, untuk S2, dosen dan pegawai waktunya dua
minggu (Hildayati, 2012). Ada juga yang mengatakan, waktu peminjaman tergantung
kepada kebijakan perpustakaan, ada perpustakaan yang memberikan perpanjangan
sebanyak dua kali saja dan juga hanya memberikan satu kali saja. Prosedur perpanjangan
masa pinjam diantaranya adalah :
a. Pengguna membawa buku yang dipinjam ke meja layanan.
b. Petugas memeriksa formulir penempahan.
c. Jika tidak ada menempah, petugas membubuhkan tanggal yang
baru pada kartu pinjam dan kartu buku.
d. Jika ada yang menempah, petugas tidak memberikan ijin
perpanjangan. Perpustakaan juga membutuhkan sarana untuk kegiatan perpanjangan
masa pinjam bahan pustaka.
e. Beberapa sarana yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan
perpanjangan masa pinjam bahan pustaka antara lain: kartu pinjam, kartu buku
dan stempel (Aswina, 29017).
Dalam hal peminjaman koleksi
tentunya pasti ada perpanjangan koleksi seperti buku. Walaupun peminjaman
batasnya hanya seminggu tetapi bagi kita itu sangat cepat apalagi buku yang terkadang
dipinjam sangat tebal dan memerlukan waktu yang sangat banyak. Apalagi waktu
saat memperpanjang buku yang dipinjam pastinya sangat cepat, karena sudah
terautomasi yang dikerjakan dengan memanfaatkan fasilitas komputer, sehingga
menjadi lebih cepat dan mudah, dan dapat mempersingkat waktu.
Aswina. 2017. Analisis Proses Layanan Sirkulasi di
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Luwu Utara. Skripsi: Fakultas Adab
dan Humaniora, UIN ALAUDDIN MAKASSAR.
Hutasoit, Hildayati
Rauddah. 2012. Pelayanan Sirkulasi
Perpustakaan IAIN Sumatera Utara. Jurnal Iqra’ Vol. 06, No. 01.
Siswanti, Apriani. 2015. Pemanfaatan Layanan Perpanjangan Masa
Peminjaman Koleksi Melalui Media Sosial Facebook di Perpustakaan Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta”. Berkala Ilmu
Perpustakaan dan Informasi , Vol. XI Nomor 2.