Selasa, 09 April 2019

Layanan Sirkulasi dalam Perpanjangan


Perpanjangan Dalam Hal Peminjaman Koleksi

          Perpanjangan adalah mengurus sesuatu agar menjadi lebih lama (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005: 645). Dalam layanan perpustakaan kegiatan perpanjangan masa peminjaman adalah kegiatan pencatatan kembali koleksi yang pernah dipinjam sesuai kurun waktu yang ditentukan (Apriani, 2015).
            Bagi pengguna yang ingin memperpanjang diberi hak untuk memperpanjang satu kali saja. Setelah itu tidak ada haknya lagi untuk memperpanjang. Waktu perpanjang sama dengan waktu peminjaman S1 waktunya satu minggu, untuk S2, dosen dan pegawai waktunya dua minggu (Hildayati, 2012). Ada juga yang mengatakan, waktu peminjaman tergantung kepada kebijakan perpustakaan, ada perpustakaan yang memberikan perpanjangan sebanyak dua kali saja dan juga hanya memberikan satu kali saja. Prosedur perpanjangan masa pinjam diantaranya adalah :
a.       Pengguna membawa buku yang dipinjam ke meja layanan.
b.      Petugas memeriksa formulir penempahan.
c.       Jika tidak ada menempah, petugas membubuhkan tanggal yang baru pada kartu pinjam dan kartu buku.
d.      Jika ada yang menempah, petugas tidak memberikan ijin perpanjangan. Perpustakaan juga membutuhkan sarana untuk kegiatan perpanjangan masa pinjam bahan pustaka.
e.       Beberapa sarana yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan perpanjangan masa pinjam bahan pustaka antara lain: kartu pinjam, kartu buku dan stempel (Aswina, 29017).
            Dalam hal peminjaman koleksi tentunya pasti ada perpanjangan koleksi seperti buku. Walaupun peminjaman batasnya hanya seminggu tetapi bagi kita itu sangat cepat apalagi buku yang terkadang dipinjam sangat tebal dan memerlukan waktu yang sangat banyak. Apalagi waktu saat memperpanjang buku yang dipinjam pastinya sangat cepat, karena sudah terautomasi yang dikerjakan dengan memanfaatkan fasilitas komputer, sehingga menjadi lebih cepat dan mudah, dan dapat mempersingkat waktu.
           
            Aswina. 2017. Analisis Proses Layanan Sirkulasi di Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Luwu Utara. Skripsi: Fakultas Adab dan Humaniora, UIN ALAUDDIN MAKASSAR.
            Hutasoit, Hildayati Rauddah. 2012. Pelayanan Sirkulasi Perpustakaan IAIN Sumatera Utara. Jurnal Iqra’ Vol. 06, No. 01.
            Siswanti, Apriani. 2015. Pemanfaatan Layanan Perpanjangan Masa Peminjaman Koleksi Melalui Media Sosial Facebook di Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta”. Berkala Ilmu Perpustakaan dan Informasi , Vol. XI Nomor 2.

Layanan Sirkulasi Peminjaman


Layanan Peminjaman Koleksi

            Layanan sirkulasi berasal dari bahasa Inggris “circulation”  yang berarti perputaran, peredaran, seperti pada sirkulasi udara, sirkulasi uang dan lain sebagainya. Dalam ilmu perpustakaan, sirkulasi sering dikenal dengan istilah peminjaman, meskipun pengertian layanan sirkulasi sebenarnya adalah mencakup semua bentuk kegiatan pencatatan dengan tepat guna dan tepat waktu untuk kepentingan pengguna jasa perpustakaan (Lasa Hs, 1993: 1).
            Tujuan dalam layanan sirkulasi yaitu:
1.      Supaya mereka mampu memanfaatkan.
2.      Mudah diketahui siapa yang meminjam koleksi tertentu, dimana alamatnya, kapan koleksi kembali.
3.      Terjadinya pengembalian pinjaman dalam waktu yang jelas.
4.      Diperoleh data kegiatan perpustakaan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan koleksi.
5.      Apabila terjadi pelanggaran akan segera diketahui.
            Pelayanan perpustakaan lazimnya menggunakan dua sistem diantaranya:
a.       Terbuka (Open Access)
            Sistem terbuka membebaskan pengunjung ke tempat koleksi perpustakaan dijajakan. Mereka dapat melakukan browsing atau membuka-buka, melihat-lihat buku, dan mengambil sendiri. Ketika bahan tidak cocok mereka dapat memilih bahan lain yang hampir sama atau bahkan yang berbeda. Keuntungannya memberi kepuasan kepada pengguna karena pengguna dapat memilih sendiri koleksi yang sesuai dengan kebutuhannya. Kelemahannya pemakai banyak yang salah mengembalikan koleksi pada tempat semula sehingga koleksi bercampur aduk.
b.      Tertutup (Closed Access)
            Di dalam sitem tertutup pengunjung tidak diperkenankan masuk ke rak buku untuk membaca ataupun mengambil sendiri koleksi perpustakaan. Pengunjung hanya dapat membaca atau meminjam melalui petugas yang akan mengambilkan bahan pustaka untuk para pengunjung. Keuntungannya koleksi akan tetp terjaga kerapiannya. Kelemahannya sejumlah koleksi tidak pernah disentuh atau dipinjam (Hildayati, 2012: 79).
            Layanan perpustakaan tidak hanya sekedar pekerjaan peminjaman, melainkan suatu kegiatan menyeluruh dalam proses pemenuhan kebutuhan pengguna melalui jasa sirkulasi, diantaranya pengembalian dan perpanjangan waktu pinjam koleksi serta pembuatan statistik perpustakaan.
Peminjaman
            Kegiatan peminjaman adalah suatu proses pencatatan transaksi yang dilakukan oleh petugas perpustakaan dengan pengguna pada saat pengguna meminjam koleksi. Jenis koleksi yang umum dipinjamkan adalah koleksi yang berupa buku. Penentuan jangka waktu peminjaman koleksi perpustakaan berdasarkan jenis koleksi dan jenis keanggotaan perpustakaan. Jangka waktu peminjaman meliputi peminjaman jangka pendek (harian), peminjaman  biasa (mingguan), dan peminjaman jangka panjang (bulanan) (Erma, 2016: 9).
Macam Peminjaman
Sesuai dengan jangka waktunya, ada tiga macam peminjaman, yaitu:
a.    Peminjaman biasa, ialah peminjaman yang berjangka waktu mingguan, pada umumnya selama satu minggu atau dua minggu. Peminjaman ini biasanya berlaku untuk bahan pustaka umum.
b.    Peminjaman jangka pendek, ialah peminjaman yang berjangka waktu harian, pada umumnya selama satu malam. Peminjaman jangka pendek ini biasanya berlaku untuk bahan pustaka cadangan atau bahan pustaka khusus.
c.    Peminjaman jangka panjang, ialah peminjaman yang berjangka waktu bulanan, pada umumnya selama satu sampai dengan enam bulan. Peminjaman jangka panjang ini biasanya berlaku untuk buku teks.
Prosedur Peminjaman
a.    Pemakai menunjukkan tanda pengenal yang telah ditentukan sebagai tanda pemakai perpustakaan.
b.    Petugas memeriksa tanda pengenal pemakai.
c.    Petugas melakukan pencatatan:
-          Nomor anggota dan tanggal kembali pada kartu buku yang diambil dari kantong buku.
-          Nomor anggota dan tanggal kembali pada lembaran tanggal yang tertempel pada buku.
-          Tanda buku (call number) dan tanggal kembali pada kartu peminjaman yang diambil dari kotak peminjaman.
d.   Pemakai membubuhkan tanda tangan/paraf/inisial nama pada lembaaran tanggal.
e.    Petugas menyerahkan buku tersebut kepada pemakai.
f.     Petugas menyusun:
1)   Kartu buku dalam kotak kartu buku sebagai berikut:
a.       Kartu-kartu itu pertama-tama disusun menurut tanggal kembali buku-buku dan kemudian
b.      Diadalam susunan masing-masing tanggal tadi kartu-kartu itu disusun menurut urutan nomor klasifikasinya.
2)   Kartu peminjaman dalam kotak kartu peminjaman dengan susunan menurut urutan nomor tanda pengenal dan kelompok pemakai (Nurhadi, 1980).


            Hutasoit, Hildayati Rauddah. 2012. Pelayanan Sirkulasi Perpustakaan IAIN Sumatera Utara. Jurnal Iqra’ Vol. 06, No. 01.
            Nurhadi, Muljani Achmad. 1980. Pedoman Layanan Sirkulasi dan Referensi Perpustakaan Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia Pustaka.
            Rochmah, Erma Awalien. 2016. Pengelolaan Layanan Perpustakaan. TA’ALLUM, Vol. 04, No. 2.

Layanan Sirkulasi dalam Perpanjangan

Perpanjangan Dalam Hal Peminjaman Koleksi           Perpanjangan adalah mengurus sesuatu agar menjadi lebih lama (Kamus Besar Bahasa...